Menurut Prayitno (2018) dalam buku terbitan Rineka Cipta, Bimbingan dan Konseling (BK) adalah proses pemberian bantuan oleh seorang ahli (konselor) kepada individu agar mampu mandiri dan terentas dari masalah yang dihadapi, baik melalui prosedur bimbingan maupun wawancara konseling. Lebih lanjut, Prayitno menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan layanan ini wajib diselenggarakan berdasarkan asas-asas pokokโ€”seperti asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan, dan tut wuri handayaniโ€”demi kelancaran serta tercapainya tujuan yang diharapkan.
๐Ÿ”ญ

Visi

Peserta didik dapat berkembang baik dan berakhlaqul karimah, memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dan kompeten.

๐ŸŽฏ

Misi

โš–๏ธ

Landasan Hukum

๐Ÿ“„
Permendikbud No. 111 Tahun 2014
Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah โ€” Klik untuk membuka PDF
โ†’
๐Ÿ“˜

Kode Etik Bimbingan dan Konseling

๐Ÿ“œ
Kode Etik Guru Bimbingan dan Konseling
Tentang pedoman sikap, perilaku, dan profesionalitas guru BK dalam memberikan layanan konseling kepada siswa โ€” Klik untuk membuka PDF
โ†’

Ingin menemukan strategi belajar terbaikmu?
Ayo diskusi bersama konselor kami.

Jadwalkan Bimbingan Sekarang โ†’